Selasa, 08 September 2015

AD DAN ART KARANG TARUNA

AD DAN ART KARANG TARUNA

4 KOMENTAR

ANGGARA DASAR
dan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA



AD/ART Karang Taruna di atur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No : 83 /HUK / 2005 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2005 yang ditanda tangani oleh Menteri Sosial Republik Indonesia Bp. H. Bachtiar Chamsyah, SE yang isi sebagai berikut :

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

2. Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada didesa/kelurahan atau komunitas adat sederajat.

3. Komunitas Adat Sederajat adalah warga masyarakat yang tinggal dan hidup bersama di daerah yang dibatasi oleh wilayah adat dan kedudukannya sederajat dengan desa/kelurahan.

4. Majelis Pertimbangan Karang Taruna ( MPKT ) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
(1) Setiap Karang Taruna berdasarkan Pancasila

(2) Tujuan Karang Taruna adalah :

a. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.

b. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.

c. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.

d. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

e. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

f. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.

g. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas dat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 3
(1) Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat didalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Setiap Karang Taruna mempunyai tugas poko secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya,

(3) setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

a. Penyelenggara Usaha Kesjahteraan Sosial.
b. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyrakat.
c. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
d. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda dilingkungannya.
e. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
f. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
g. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial dilingkungannya secara swadaya.
h. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
i. Penguatan sistem jarngan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
j. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.

(2) setiap generasi muda dalam kedudukannya sebagai warga Karang Taruna mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik dan agama.

BAB V
KEORGANISASIAN

Pasal 5
(1) Keanggotaan Karang Taruna diatur berdasarkan aspirasi warga Karang Taruna yang bersangkutan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat setemapat.

(2) Untuk memantapkan komunitas, kerjasama, pertukaran informasi dan kolaborasi antar Karang taruna, dapat dibentuk wadah di lingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional sebagai sarana organisasi Karang Taruna yang pemantapannya melalui para pengurus disetiap lingkup masing-masing.

BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 6
(1) Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan ketrampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.
g. Berumur 17 tahun sampai dengan 45 tahun.

(2) Susunan Pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan.

(3) Kepengurusan Karang Taruna sesuai dengan keorganisasiannya diatur sebagi berikut :

a. Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya di wilayahnya adalah sebagi pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat.
b. Pengurus dilingkup Kecamatan yang disahkan dalam Temu Karya Kecamatan adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Kecamatan dan dikukuhkan oleh Camat setempat.
c. Pengurus dilingkup Kabupaten/Kota yang disahkan dalam Temu Karya Kabupaten/Kota adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karng Taruna dalam lingkup/wilayah Kabupaten/Kota dan dikukuhkan oleh Bupati/Walikota setempat.
d. Pengurus di lingkup Provinsi yang disahkan dalam Temu Karya Provinsi adalah sebagai pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Provinsi dan dikukuhkan oleh Gubernur setempat.
e. Pengurus di lingkup Nasional yang disahkan dalam Temu Karya Nasional adalah sebagi pengembangan jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kolaborasi antar Karang Taruna dalam lingkup/wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dikukuhkan oleh Menteri Sosial.

(4) Susunan pengurus disetiap lingkup Kecamatan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional disesuaikan dengan kebutuhan dimasing-masing lingkup.

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 7
(1) Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat melaksanakan fungsi-funfsi operasional dibidang kesejahteraan sosial sebagi tugas poko Karang Taruna dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama Pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan Peraturan Prundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna mulai dari pengurus dilingkup Kecamatan sampai dengan Nasional melaksanakan fungsi sebagi berikut :

a. Pengelola sistem informasi dan komunikasi;
b. Pemberdaya, mengembangkan dan memperkuat sistem jaringan kerjasama (networking) antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait;
c. Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi, pendampingan, dan advokasi;
d. konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi.

(3) Mekanisme hubungan komunikasi, informasi, kerjasma dan kolaborasi antar Karang taruna dengan wadah pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional adalah bersifat koordinatif, konsultatif dan kolaboratif secara fungsional serta bukan operasional.

(4) Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi anatr Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang diatur sebagai berikut :

a. Bentuk-bentuk Forum terdiri dari :
1]. Temu Karya;
2]. Rapat Kerja;
3]. Rapat Pimpinan;
4]. Rapat Pengurus Pleno;
5]. Rapat Konsultasi;
6]. Rapat Pengurus Harian.

b. Mekanisme Forum pertemuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

c. Forum-forum pertemuan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diatas, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebeih dari setengah jumlah peserta/pengurus dari lingkup yang bersangkutan.

d. Pengambilan keputusan dalam setiap Forum pertemuan Karang Taruna wajib dilakukan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila hal itu tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

e. Forum Pertemuan Karang Taruna yang diadakan secara Nasional dan Khusus dalam rangka usulan untuk bahan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman pelaksanaan Karang Taruna, diatur sebagai berikut :

1]. Minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta/pengurus dari lingkup Provinsi diseluruh wilayah Indonesia harus hadir ditambah unsur dari Departemen Sosial selaku Pembina Fungsional.
2]. Usulan perubahan Pedoman Dasar/Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna dapat dinyatakan sah apabila didasarkan pada persetujuan minimal 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Provinsi peserta yang hadir dan mendapat persetujuan dari Pembina Fungsional Pusat ( Departemen Sosial).
3]. Rekomendasi usulan guna perubahan tersebut, diusulkan sebagi bahan untuk disahkan atau ditetapkan oleh Menteri Sosial.

(5) Kedudukan, pemilihan dan masa bakti pengurus sebagai berikut :

a. Pengurus Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat setempat.
Pengurus dilingkup Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi berkedudukan di Ibukota masing-masing dan pengurus dilingkup Nasional berkedudukan di Ibukota Negara.

b. Pemilihan pengurus dilakukan secara musyawarah dan mufakat dalam Temu Karya serta wajib memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

c. Masa bakti Pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat paling lama 3 (tiga) tahun dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional, masing-masing selama 5 (lima) tahun serta dapat dipilih kembali untuk yang kedua kalinya serta memenuhi persyaratan yang berlaku.

BAB VIII
PENGUKUHAN DAN PELANTIKAN PENGURUS

Pasal 8
(1) Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus di lingkup Kecamatan sampai dengan Nasional dilakukan dengan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya.

(2) Surat Keputusan Pejabat yang berwenang tersebut pada ayat (1) diatas adalah :

a. Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk pengukuhan Pengurus Karang Taruna setempat.
b. Surat Keputusan Camat untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Kecamatan setempat.
c. Surat Keputusan Bupati/ Walikota untuk pengukuhan Pengurusu di lingkup Kabupaten/Kota setempat.
d. Surat Keputusan Gubernur untuk pengukuhan Pengurus di lingkup Provinsi setempat.
e. Surat Keputusan Menteri Sosial untuk pengukuhan Pengurus dilingkup Nasional.

(3) Pelantikan Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat dan Pengurus dilingkup Kecamatan samapai dengan Nasional dilakukan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkatan lingkupnya masing-masing.

BAB IX
PEMBINA

Pasal 9
(1) Karang Taruna sebagai Organisasi Sosial Generasi Muda diesluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki Pembina Utama, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis.

(2) Pembina Utama sebagimana dimaksud pada ayat (1) adalah Presiden Republik Indonesia.

(3) Pembina Umum, Pembina Fungsional dan Pembina Teknis sebagimana dimaksud pada ayat (1) , di Pusat dan di daerah adalah :

a. Pembina di Pusat terdiri :

1). Menteri dalam Negeri Selaku Pembina Umum
2). Menteri Sosial selaku Pembina Fungsional
3). Pimpinan Departemen/Kementerian Negara/Lembaga atau Badan Negara yang terkait sebagai Pembina Teknis Karang Taruna.

b. Pembina di Daerah terdiri dari :

1). Pembina Umum

a]. Gubernur untuk Provinsi
b]. Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota
c]. Camat untuk Kecamatan
d]. Kepala Desa/Lurah atau Komunitas Adat Sederajat untuk Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat

2). Pembina Fungsional :

a]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Provinsi
b]. Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota
c]. Kepala Seksi/Unit yang tugasnya berkaitan langsung dengan bidang kesejahteraan sosial di Kecamatan dan/atau di Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat.

3). Pembina Teknis.

a]. Pimpinan Instansi/Lembaga/Badan Daerah Provinsi yang terkait
b]. Pimpinan Instansi/Jawatan/Lembaga atau Badan daerah Kabupaten/Kota yang terkait.
c]. Pimpinan Unit Kecamatan, Desa/Kelurahan atau Komunitas Adat Sederajat yang terkait dengan Penyediaan dukungan bagi peningkatan Fungsi Karang Taruna di wilayah setempat.

BAB X
KEUANGAN

Pasal 10
Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari :

a. iuran Warga Karang Taruna
b. Usaha sendiri yang diperoleh secara syah
c. Bantuan Masyarakat yang tidak mengikat
d. Bantuan/Subsidi dari Pemerintah
e. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI
MAJELIS PERTIMBANGAN DAN UNIT TEKNSI KARANG TARUNA
Pasal 11
(1) Setiap Karang Taruna dapat membentuk Majelis Pertimbangan Karang taruna ( MPKT ) pada forum tertinggi ( Temu Karya ) di masing-masing wilayahnya yang kemudian dikukuhkan oleh forum tersebut.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna dipimpin oleh seorang Ketua merangkap anggota, seorang Sekretaris dan beberapa orang Wakil Sekretaris ( sesuai kebutuhan) merangkap anggota, dan para anggota yang jumlahnya ditentukan sesuai dengan jumlah mantan aktivis Karang Taruna di wilayahnya masing-masing ditambah beberapa tokoh yang dianggap layak, apabila memungkinkan.
Pasal 12
(1) Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program-programnya;

(2) Unit Teknis dimaksudkan merupakan bagian yang tidak terpisahklan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus melalui meakanisme pengambilan keputusan dalam forum yang representatif dan sesuai kapasitasnya untuk itu;

(3) Unit Teknis disahklan dan dilantik oleh Karang Taruna yang membentuknya dan harus berkoordinasi serta mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada Karang Taruna yang membentuknya.

BAB XII
IDENTITAS

Pasal 13
(1) Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang bendera, panji, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XI/1982 dan lagu mars serta hymne.

(2) Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmai Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

(3) Mekanisme penggunaan identitas Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam Pedoman pelaksanaan Karang Taruna.

BAB XIII
KETENTUAN LAIN

Pasal 14
Sesuai dengan kebutuhan, setiap Karang Taruna dapat menyusun dan/atau menyesuaikan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Pedoman Dasar Karang Taruna ini.

BAB XIV
PENUTUP

Pasal 15
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayan Sosial.

(2) Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka keputusan Menteri Sosial RI Nomor 11/HUK/ 1988 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna, dinyatakan tidak berlaku lagi.

(3) Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

Dasar Hukum Karang Taruna

K
arang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahanterutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”)karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi(Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.    mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.    menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.    meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.    menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e.    menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f.     memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a.    pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.    penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya.
Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).

TUJUAN




1.2 TUJUAN
  untuk memberikan pemahaman terhadap pembaca atau orang lain mengenai organisasi terutama organisasi karang taruna yang menjadi studi kasus.

1.3 RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian dari organisasi?
Bagaimana sejarah organisasi karang taruna ?
Bagaimana struktur organisasi karang taruna ?
Apa faktor penghambat dan pendorong organisasi karang taruna ?
Apa visi dan misi organisasi karang taruna ?

BAB II. PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN ORGANISASI

Organisasi adalah kelompok yang diorganisasikan dengan sengaja, dimana kelompok tersebut memiliki tujuan yang nyata dan spesifik, didesain untuk hidup lebih lama dari individu, memiliki seperangkat aturan formal, dan secara relatif organisasi mempunyai struktur kekuasaan, peran dan tanggung jawab yang bebas dari karakteristik personal tertentu. Kemudian yang kedua,organisasi adalah kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi yang bekerja atas dasar yang relatif terus-menerus untuk mencapai tujuan bersama Jadi, secara umum organisasi adalah suatu wadah yang berisikan kumpulan individu yang memiliki visi, misi, dan tujuan bersama.

2.2 SEJARAH TERBENTUKNYA ORGANISASI KARANG TARUNA

Bermula dari kelompok pertemanan anak-anak yang tumbuh hingga menjadi remaja bersama di dalam sebuah komplek karang taruna AL-HIPPAS terbentuk. Keinginan bersama untuk dapat menunjukkan eksistensi sebagai kelompok dalam bentuk yang positif, membuat mereka memutuskan untuk membentuk sebuah organisasi yang diberi nama karang taruna . Setelah dibentuk atas keputusan bersama dan mendapat persetujuan ketua RW/perangkat setempat, maka dibentuklah badan pengurus harian dan struktur organisasi ini dengan mendapat bimbingan dari ketua RW/perangkat setempat. Sesuai dengan keinginan dan cita-cita untuk menunjukkan eksistensinya.

2.3 STRUKTUR ORGANISASI KARANG TARUNA

Dari Bentuk struktur sederhana yang dibuat oleh badan kepengurusan organisasi karang taruna al-hippas, dapat kita lihat masih terbilang sangat minimalis. Anggota dari organisasi ini hampir 80% adalah teman sepermainan sejak kecil hingga dewasa saat ini dan bertempat tinggal di desa sukonilo. Organisasi ini juga tidak melarang orang lain selain warga untuk ikut berpartisipasi di dalamnya. Oleh karena itu, karang taruna al-hippas melakukan sistem open recruitmen yang ditujukan untuk golongan muda yang mau berbagi dan mencari pengalaman baru disana. Tidak ada persyaratan khusus untuk dapat bergabung dalam organisasi kepemudaan ini.






.4 FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDORONG ORGANISASI KARANG TARUNA 

    Dalam membangun sebuah organisasi tentunya tidak semudah yang dibayangkan. Terdapat kemudahan untuk mengembangkannya, namun terdapat pula kelemahan yang mampu membuat organisasi ini sulit berkembang.Faktor penghambatan dari berkembangnya organisasi ini adalah sulitnya mendapatkan anggota baru dan kekuatan ekonomi. Seperti kita tahu, bahwa kaum muda pada saat ini banyak yang sudah tidak peduli lagi terhadap lingkungan sekitar bahkan mungkin dengan tetangganya saja sudah acuh tak acuh. Rasa individualis membuat mereka seolah tidak membutuhkan orang lain dalam kehidupannya. Hal ini membuat sulitnya kaum muda dari RT atau RW tetangga untuk bergabung dalam organisasi dan bekerja sama jika mereka sudah mempunyai organisasi serupa. Kemudian tidak adanya keuntungan material jika mengikuti organisasi ini juga menjadi faktor kaum muda enggang bergabung. Banyak diantara mereka yang menganggap mengikuti karang taruna hanyalah membuang waktu dan tidak menghasilkan (uang).Namun perlu diperhatikan oleh kaum muda bahwa, kegiatan yang dilakukan oleh karang taruna semua bersifat sosial dan jika mendapatkan sejumlah dana itu merupakan dana sukarela dari masyarakat setempat yang merasa terbantu dan dana itu kami gunakan untuk keperluan eksistensi organisasi dan rekreasi serta alat untuk menunjang kreatifitas kami. Faktor pendorong organisasi ini adalah sikap peduli golongan tua atau para tokoh masyarakat dan masyarakat sendiri yang member respon positif terhadap organisasi sehingga mendapatkan wejangan dan arahan agar organisasi ini tetap utuh dan kompak serta mampu melahirkan kreatifitas yang tinggi.


2.5 VISI DAN MISI ORGANISASI KARANG TARUNA 

     Organisasi yang terbentuk atas keinginan bersama tentunya mempunyai pandangan dan cita-cita bersama.organisasi karang taruna  yang menjadi studi kasus. Organisasi ini memiliki visi kreatifitas, jauh dari narkoba, taqwa, dan semangat yang tinggi dalam berbuat kebaikan. Kemudian misinya adalah menjadikan pemuda-pemudi didesa Sukonilo menjadi lebih mempunyai pengalaman dalam berorganisasi dan mempererat silaturahmi diantara mereka serta membantu masyarakat yang membutuhkan tenaga dan kreatifitas golongan muda. Visi dan misi dari organisasi ini sudah terealisasikan karena mereka benar-benar menjadikan citra pemuda-pemudi sebagai bagian dari masyarakat yang tidak bisa lagi dipandang sebelah mata.

LATAR BELAKANG

LATAR BELAKANG


   Karang Taruna adalah suatu organisasi kepemudaan yang ada di Indonesia dan merupakan sebuah wadah atau tempat pengembangan jiwa social generasi muda, karang taruna tumbuh atas kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri khususnya generasi muda yang ada di suatu wilayah desa kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat, terutama bergerak pada bidang-bidang kesejahteraan sosial. contoh dalam bidang ekonomi, olahraga, keterampilan, keagamaan dan kesenian sesuai dengan tujuan didirikannya karang taruna untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja yang ada dalam suatu desa atau wilayah itu sendiri, Sebagai organisasi sosial kepemudaan karang taruna merupakan wadah atau tempat pembinaan dan pengembangan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi, social, budaya dengan pemanfaatan semua potensi yang ada dilingkungan masyarakat baik sumber daya manusia dan sumber daya alam itu sendiri yang telah tersedia. Sebagai organisasi kepemudaan, karang taruna juga berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tangga yang telah diatur tentang struktur-struktur penggurus dan masa jabatan pada masing-masing wilayahnya mulai dari desa, kelurahan sampai pada tingkat nasional. Semua ini adalah sebuah wujud dari pada regenerasi organisasi masyarakat. Adapun demi kelanjutan organisasi pembinaan semua anggota karang taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang, karang taruna beranggotakan pemuda dan pemudi dalam AD (anggara dasar) dan ART (anggaran rumah tangga) diatur keanggotaannya mulai dari pemuda pemudi yang berusia mulai dari 11 – 45 tahun dan batasan sebagai pengurus berusia mulai 17 – 35 tahun.
Organisasi karang taruna merupakan kumpulan individu dalam suatu wadah untuk menyalurkan aspirasi dan mengasah kreativitas dalam bersosialisasi.dan organisasi itu sebagai kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi yang bekerja atas dasar yang relatif terus-menerus untuk mencapai tujuan bersama. Dari definisi tersebut menyatakan bahwa organisasi terbentuk dari kesadaran masing-masing individu yang ingin membentuk sebuah kelompok agar mempermudah dalam pencapaian tujuan bersama. Hal ini membuktikan bahwa manusia sebagai makhluk sosial yang selalu membutuhkan kehadiran dari manusia lain. Golongan muda sering disebut sebagai golongan masyarakat yang mempunyai tenaga dan semangat yang besar dalam berbagai hal. Namun, jika tenaga dan semangat yang besar itu tidak diaplikasikan kedalam bentuk kegiatan yang baik maka hanya akan terbuang percuma. mengenai organisasi karang taruna yang merupakan wadah bagi para golongan muda untuk dapat menyalurkan tenaga, semangat, dan kreatifitasnya dengan sempurna. Seringkali banyak golongan muda yang tidak tahu harus berbuat apa dalam hidupnya karena kurangnya pengalaman. Dari sini karang taruna juga mampu dijadikan sebagai wadah pembinaan bagi kaum muda yang masih labil dalam menjalani hidup.

PROGRAM KERJA KARANG TARUNA

  PROGRAM KERJA KARANG TARUNA


 A.     Bidang Kesekretariatan

1.      Mengadakan Pertemuan Rutin atau kegiatan untuk memperlancar jalannya pertemuan.
2.      Mengikuti Forum Komunikasi dengan Karang Taruna se Kecamatan.
3.      Mengadakan komunikasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
4.      Mengikuti pertemuan yang diadakan karang taruna lain.(luar)

 B.     Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial

a.      Memberikan bantuan moril dan materiil dalam penyaluran sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah.
b.      Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
c.       Mendata Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
d.      Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, dan lain sebagainya.






 C.     Bidang Usaha Ekonomi Produktif

a.      Merencanakan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat.
b.      Ikut berperan serta dalam usaha pertanian melalui kelompok – kelompok tani.
c.       Mengikutsertakan anggota dalam setiap kegiatan pelatihan, seperti perbengkelan, pertanian, perkebunan, home industri, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).

 D.    Bidang Pendidikan dan Latihan

a.      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
b.      Mengikutsertakan generasi muda mengikuti latihan-latihan kerja.
c.       Membudayakan gerakan Hidup Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
d.      Mengaktifkan dan pengkaderan kader kesehatan untuk menunjang keberhasilan kegiatan Posyandu di desa.
e.      Ikut berpartisipasi aktif dalam penyuluhan kepada orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk mengikuti Pendidikan TK dan TPA agar memenuhi tuntutan pendidikan yang lebih maju dan agamis.

 E.      Bidang Keagamaan / Kerohanian

a.      Mengadakan peringatan hari – hari besar Keagamaan.
b.      Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan mesjid dan langgar.
c.       Mengadakan yasinan sekaligus arisan warga masyarakat.
d.      Bekerjasama dengan Remaja Mesjid memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak.
e.      Menghidupkan nuansa bulan ramadhan melalui Tadarus Al – Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, Buka puasa bersama, Mengadakan Takbir Hari Raya Idul Fitri (dan juga Idul Adha).
f.        Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
g.      Meingkatkan pembinaan dan penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidaang mental, moral, agama, budi pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat bekerja sama dengan TP PKK Desa .

F.      Bidang Pengabdian Masyarakat.

a.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat positif dimasyarakat.
b.      Membantu mencarikan solusi dalam segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
c.       Berupaya menyalurkan aspirasi yang berkembang kepada pihak pemerintah desa.
d.      Pelopor gerakan gotong royong baik dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, kuburan dan lain-lain.
e.      Turut berpartisipasi dan berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu bekerja sama dengan bidan desa di Desa
f.        Meningkatkan Penyuluhan tentang pentingnya pemahaman dan kesertaan dalam program KB menuju keluarga berkwalitas bekerja sama dengan Petugas Keluarga Berencaan Desa (PKBD)

 G.     Bidang Permberdayaan Wanita

a.      Melibatkan peranan wanita dalam kegiatan yang bersifat positif.
b.      Memberikan dorongan kepada ibu – ibu yang memiliki balita untuk mengikuti kegiatan Posyandu, BKB (Bina Keluarga Balita) dengan bekerjasama dengan Bidan Desa dan Kader Kesehatan untuk meningkatkan mutu kesehatan dan perkembangan anak.
c.      Memberikan penyuluhan agar tidak menikah diusia muda sebagai antisipasi hancurnya rumah tangga.
d.      Memasyarakatkan dan memanfaatkan : limbah keluarga untuk bisa dimanfaatkan, sarana dan prasarana perumahan, hemat energi, membudayakan menabung dan mencegah pemborosan.
e.        Mengikutsertakan dalam setiap kegiatan pelatihan dan penyuluhan baik yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan maupun kabupaten tentang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak, Pola Asuh anak, Narkoba, dan lain sebagainya untuk meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam ikut membangun bangsa.




H.    Bidang Pemuda / Olahraga.

a.      Selalu tampil dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
b.      Membangun Jati Diri Bangsa dengan sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada kemampuan awal bela negara.
c.       Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kemampuan hidup dan keterampilan untuk bisa mandiri dan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
d.      Mengikutsertakan generasi muda dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk hidup mandiri.
e.      Mempersiapkan tim olahraga baik putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu.
f.        Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar daerah.


I.        Bidang Seni Budaya.

a.      Mengadakan latihan untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang seni budaya terutama budaya tradisional.
b.      Menggali potensi generasi muda agaar bisa berapresiasi.
c.       Dalam setiap pelaksanaan pertunjukan, selalu aktif melaksanakan  promosi untuk meningkatkan pendapatan.

Visi dan Misi Karang Taruna

A.     V I S I
Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.




 B.     M I S I

a.      Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama.
b.      Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya.
c.       Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga.
d.      Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna.
e.      Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat.
f.        Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.